Kamis, 04 April 2013

Partai Politik

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan
kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya)
dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1][2]

Partai politik adalah sarana politik yang
menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai
kekuasaan politik dalam suatu negara yang
bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki
platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development
sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami partai politik sebagai salah satu komponen infrastruktur politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai partai politik, yakni:

1. Carl J. Friedrich:
partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasan ini
memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

2. R.H. Soltou:
partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

3. Sigmund Neumann:
partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan
pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas
dasar persaingan melawan golongan-golongan
lain yang tidak sepaham.

4. Miriam Budiardjo:
partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota- anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperolehkekuasaan politik dan merebut kedudukanpolitik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.


Referensi

1. ^ Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.

2. ^ UU No.2 tentang Partai Politik tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar